News

PPPK di IKN Berkesempatan Isi Jabatan Eselon 2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan dalam RUU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipindahkan ke IKN berkesempatan untuk mengisi jabatan eselon 2.

“Tetapi masih terbatas pemerintah pusat dan IKN sehingga kemudian tenaga-tenaga yang diperlukan di eselon 2 dalam rangka percepatan telah diantisipasi di UU ASN ini,” ujar Anas saat Rapat Koordinasi Pengadaan ASN di Jakarta, Kamis (3/7/2023).

Mungkin anda suka

Anas menuturkan, bahwa pemerintah dalam hal ini KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melakukan persiapan khusus untuk menghadapi perpindahan ke IKN.

“Termasuk kita pernah assasment berapa yang akan pindah dan siapa saja telah dilakukan oleh BKN sesuai arahan presiden,” katanya.

Ia menambahkan, untuk jumlah kandidat yang akan pindah ditargetkan sebanyak 16 ribu ASN telah diputuskan melalui rapat terbatas.

“11 ribu ASN dan 6 ribuan dari TNI dan Polri,” tuturnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button