News

DPD Desak KPU Percepat Penuntasan Regulasi Pemilu 2024

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bergerak cepat menyelesaikan regulasi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Pasalnya, regulasi berupa Peraturan KPU (PKPU) ini merupakan instrumen teknis yang sangat penting untuk menopang aspek hukum dari setiap tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami berharap KPU benar-benar melakukan harmonisasi setiap PKPU yang diterbitkan dengan pengawasan dan supervisi dari Bawaslu dan organisasi masyarakat sipil yang concern dengan penyelenggaraan pemilu demokratis,” kata anggota DPD RI Fernando Sinaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Fernando menjelaskan, PKPU sepatutnya dapat memastikan dan mengatur tentang efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Hal ini menyusul kesepakatan anggaran menyangkut hal tersebut

“Kami sudah menerima informasi soal kesepakatan anggaran. Kesepakatannya pembiayaan pada APBN 2022 sebesar Rp8 triliun, APBN 2023 sebesar Rp23,8 triliun, dan APBN 2024 sebesar Rp44,7 triliun,” terang Fernando.

Lebih lanjut, Wakil ketua Komite I DPD RI itu mendesak PKPU mengatur langkah KPU yang efektif dan efisien pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

Komite I DPD RI menggelar rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu. Raker membahas isu-isu strategis dan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Proses Diskusi

Terpisah, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, upaya menuntaskan PKPU tentang Pemilu Serentak 2024 terus berlangsung. Ia menyebut, masih ada beberapa hal sedang dalam proses diskusi. Hal ini terutama menyangkut beberapa pihak pengambil kebijakan.

Dia mengatakan, pembahasan selanjutnya akan berlangsung pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Rapat ini rencananya akan terselenggara pada 30 Mei 2022.

“Agendanya membahas tahapan, program kegiatan, dan penganggaran,” ujarnya.

Pemerintah, DPR RI, dan lembaga penyelenggara pemilu telah menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemungutan suara ini untuk memilih presiden dan wakil presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI.

Adapun pemungutan suara serentak nasional terkait pilkada pada Rabu 27 November 2024

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button