News

Anggota Komisi III DPR Ary Egahni Mundur dari NasDem Usai Jadi Tersangka KPK

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Ary Egahni Ben Bahat sudah resmi mundur dari Partai NasDem. Mundurnya Ary Egahni bertepatan dengan penetapan tersangka dirinya bersama sang suami yang merupakan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengakui sudah mendapatkan informasi soal penetapan tersangka kadernya tersebut oleh KPK.

“Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Hermawi memastikan Ary Egahni secara otomatis mundur sebagai kader Partai NasDem setelah menjadi tersangka oleh KPK. Hal ini sesuai dengan pakta integritas Ary Egahni Ben Bahat.

“Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kalimantan Tengah.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus ini berkaitan dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.

“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

Selain itu, kedua tersangka juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button