News

Venna Melinda Akui 3 Bulan Alami KDRT dan Tak Diberi Nafkah

Usai mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda mengutarakan apa yang terjadi dengan rumah tangganya kepada Hotman Paris Hutapea yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Kepada wartawan, Hotman pun membeberkan permasalahan kliennya tersebut. Ternyata KDRT yang dialami Venna Melinda telah terjadi sejak tiga bulan terakhir, dan peristiwa itu terus berulang.

Mungkin anda suka

“Apa yang dialami Venna bukan hanya yang di (hotel) Kediri, ternyata sudah tiga bulan terakhir,” kata Hotman di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Pengacara yang terkenal nyentrik itu menceritakan bahwa Ferry kerap menganiaya istrinya, terutama jika sedang emosi atau permintaannya tidak dituruti.

Bahkan, lanjutnya, Ferry pernah membekap mulut hingga memiting yang mengakibatkan ibu kandung artis Verrell Bramasta itu mengalami cedera di bagian tulang rusuk.

“Terakhir, dibekap, ditindih, dipegang, dikunci sampai Venna berteriak meminta tolong. Kalau marah, cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, macam-macam,” jelasnya.

Hotman menyatakan Ferry Irawan merupakan pesilat yang bisa melakukan perbuatan tanpa meninggalkan bekas. Selain itu, Ferry Irawan sudah tiga bulan tidak pernah lagi memberi nafkah kepada Venna Melinda, sehingga selama itu Venna yang mencukupi kebutuhan hidup.

Hotman mengungkapkan kedatangannya ke Mapolda Jatim adalah mendampingi Venna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dan menguatkan bahwa kekerasan sudah terjadi selama tiga bulan terakhir.

“BAP (berita acara pemeriksaan) hari ini bahwa untuk melengkapi dugaan kekerasan tersebut bukan hanya di Kediri tapi mengalaminya tiga bulan terakhir sampai tulang rusuknya retak,” ujar Hotman.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah, dan CCTV.

Selain menyita barang bukti, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi dari sebuah hotel di Kota Kediri, lokasi dilakukannya KDRT. Mereka di antaranya adalah house keeping, front office, serta sejumlah pegawai hotel.

Saat ini, polisi telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button