News

Menanti Komnas Perempuan Tindaklanjuti Aduan Megawati Nyinyiri Ibu-ibu Pengajian

Pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal ibu-ibu gemar ke pengajian memantik polemik, berujung dengan pelaporan atas dirinya oleh Koalisi pegiat HAM Yogyakarta ke Komnas Perempuan. Bagaimana kelanjutannya?

Ketika dikonfirmasi, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengaku bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat pengaduan soal pidato Megawati yang menyoroti ibu-ibu gemar mengikuti kegiatan pengajian, ketimbang urus anak di rumah, pada Kamis sore (23/2/2023).

Mungkin anda suka

Akan tetapi hingga kini, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait aduan tersebut. Ia berdalih masih sibuk dalam suatu pertemuan, namun tak menjelaskan apa pertemuan yang sedang dihadiri.

“Iya suratnya sudah tiba (Kamis) sore, jelang jam 5-an. Belum sempat kami bahas, karena masih dalam pertemuan, besok ya,” jelasnya saat dihubungi inilah.com di Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ia berjanji akan segera membahas aduan ini. Andy mengaku perlu ada kajian mendalam, agar tidak salah langkah dalam mengambil tindakan. “Seperti pengaduan lainnya ya, nanti akan kami kaji dahulu untuk tentukan bentuk penyikapannya,” tambah dia.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Veryanto Sitohang mengatakan dirinya belum mendapatkan update informasi terbaru terkait tindak lanjut dari aduan tersebut.

“Belum ada pernyataan dari Komnas Perempuan, kalau ada saya beritahu,” kata Veryanto Sitohang selaku perwakilan Komnas Perempuan kepada inilah.com, Jumat (25/2/2023) malam.

Megawati Picu Perpecahan

Pidato Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyinggung kegiatan pengajian ibu-ibu dinilai bisa memicu perpecahan. Meski tak bisa dipidanakan, namun putri proklamator Bung Karno itu layak mendapatkan sanksi tegas.

Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir mengusulkan agar Megawati dicopot dari jabatannya sebagai Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Dewan Pengarah BRIN.

“Kalau perlu tak usah diberi tegur peringatan pertama, langsung dicabut saja itu statusnya dia supaya negara Indonesia tetap bersatu,” kata Muzakir kepada Inilah.com melalui sambungan telepon, di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Ia mengatakan, semestinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan. Menurutnya Jokowi jangan ragu untuk menegur, mengingat kapasitas dan posisinya sebagai kepala negara. Muzakir menyatakan apa yang dilontarkan oleh putri proklamator Bung Karno itu bertentangan dengan kode etik dan etika bernegara.

“Dalam konteks bernegara seharusnya tidak layak diucapkan kata-kata seperti itu. Yang diucapkan melanggar kode etik dan etika bernegara sebagai pejabat negara. Jokowi mestinya menegur sebagai kepala negara,” tegas Muzakir.

Diketahui, Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta laporkan Ketua Dewan Pengarah BRIN dan BPIP, tersebut ke Komnas Perempuan. Laporan tersebut dikirimkan oleh Pegiat HAM Yogyakarta melalui Kantor Pos Besar Kota Yogyakarta pada Rabu (22/2/2023).

Megawati dinilai telah melakukan pelabelan negatif terhadap ibu-ibu yang mengikuti pengajian, dan dianggap tidak dapat mengatur rumah tangga dan menelantarkan anak. “Kami tidak mau ikut melabeli, menghakimi, kami menduga pernyataan itu bentuk ketidakadilan gender,” kata Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu di Kantor Pos Besar, Kota Yogyakarta, Rabu (22/2/2023).

Ia menambahkan, tidak ada satu pun institusi baik itu di level dinas kabupaten atau kota hingga kementerian, atau BRIN, serta BPIP yang menyampaikan data ibu-ibu pengajian tak mampu memanajemen rumah tangga hingga menelantarkan anak.

Bahkan menurut dia, pengajian dapat dijadikan sarana untuk sosialisasi kepada ibu-ibu terkait dengan stunting. “Kami temukan di Sulawesi Selatan ada penyuluh di tema pengajian ibu-ibu itu penanganan stunting,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button