News

Ito Sumardi Ungkap Alasan Kasus Ferdy Sambo Berlangsung Lama

Mantan Kabareskrim Ito Sumardi Djunisanyoto mengatakan pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka bergulir lama karena beberapa faktor.

Menurut dia, kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan itu sederhana. Namun, adanya upaya-upaya menghalangi penyidikan berupa penghilangan dan perusakan barang bukti membuat proses penyidikan membutuhkan waktu lebih lama.

Mungkin anda suka

“Maka ada istilahnya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan pertama oleh orang-orang tertentu di grupnya Sambo,” kata Ito kepada Inilah.com, Minggu (11/9/2022).

Setelah itu, skenario juga diserahkan kepada Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) dan Laboratorium Forensik (Labfor) yang belum mengetahui bahwa skenario tersebut merupakan rekayasa.

Dengam begitu, lanjut Ito, mereka mudah kehilangan keaslian tempat kejadian perkara (TKP).

“TKP harus dijaga, nggak boleh ada yang hilang, nggak boleh ada yang rusak, CCTV juga nggak boleh ada yang dihapus,” tambah Ito.

Duta Besar Indonesia untuk Myanmar itu menerangkan kendala lain dalam mengusut kasus ini ialah keterangan saksi-saksi mahkota yang tidak disampaikan secara jujur.

Menurut dia, hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang mengungkapkan fakta sebenarnya setelah menjadi justice collaborator.

“Sekarang kan tiba-tiba Ricky mengubah juga penjelasannya sementara kasus ini sudah berjalan,” ucap Ito.

Diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dan memerintahkan Bharada E atau Richard untuk menembak Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak Brigadir J.

Di sisi lain, Ricky, Kuat, dan Putri diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan maksimal hukuman mati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button