News

Alasan Sakit, Sidang Perdana Lukas Enembe Ditunda

Sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.

“Sidang hari selesai, dilanjutkan kembali pada pada hari Senin, 19 Juni 2023,” ujar Majelis Hakim, Riyanto Adam Ponto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/6/2023).

Penundaan lantaran ketika, sidang dibuka pada pukul 10.43 WIB, kepada Hakim, Lukas mengaku tidak bisa mengikuti persidangan lantaran dalam kondisi sakit dan ia meminta dihadirkan secara offline ketika sidang berikutnya.

Untuk, sidang selanjutnya, hakim meminta tim JPU memberikan rekam jejak medis Lukas agar tidak alasan seperti ini kembali.

“Jangan sampai penahaman beliau habis dengan alasan sakit seperti ini karena masa penahanan segera berakhir,” pinta Hakim.

Selain itu, Hakim kedepannya akan melaksanakan sidang secara offline dengan catatan simpatisan Lukas agar kooperatif selama prosesi persidangan berlangsung.

“Saya ingatkan simpatisan terdakwa menjaga ketertiban sidang. Teman-teman Papua mengerti,” tanya Hakim.

“Siap,” jawab para simpatisan serentak.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe tersangka kasus suap dan gratifikasi. Teranyar, ia dijerat dengan pasal pencucian uang (TPPU).

Meski begitu, KPK memastikan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan tetap terus berjalan.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button