News

Pengacara Brigadir J Penasaran Siapa yang Ajari Putri Candrawathi Berbohong

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan tetap melaporkan Putri Candrawathi ke polisi. Meski istri mantan Kadiv Propam Polri itu sudah menyandang status tersangka pembunuhan Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, laporan itu terkait kebohongan Putri Candrawathi yang sebelumnya mengaku telah mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J. Sebab, Kamaruddin penasaran siapa yang mengajari Putri berbohong.

“Ibu PC (Putri Candrawathi) akan saya laporkan agar beliau terbuka tentang siapa yang mengajari beliau berbohong,” kata Kamaruddin kepada Inilah.com, Sabtu (20/8/2022).

Laporan yang akan dibuat terkait kebohongan pelecehan seksual yang dialami Putri. Artinya, ini terkait laporan palsu mengenai pelecehan seksual tersebut.

Lebih jauh, Kamaruddin menyebut, penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sudah sesuai dengan permintaannya kepada Kabareskrim, Dirtipidum, dan Dirtipideksus Polri.

Diketahui, Irwasum Polri sekaligus Ketua Timsus pengusutan kematian Brigadir J, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Agung dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Putridijerat pasal 340 subsider pasal 338 jucto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maksimal mati. Penetapan tersangka, lanjut Agung, dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan Putri menjadi tersangka karena berada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J. Lokasi ini tak lain rumah dinas suami Putri yaitu Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“PC ada di lokasi (sejak) di Jalan Saguling dan di Duren Tiga serta melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan Brigadir J,” ungkap Brigjen Andi.

Pengusutan Pelecehan Seksual Dihentikan

Sebelumnya, Putri Candrawathi membuat laporan tentang pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (9/7/2022). Putri menyebut dalam laporan itu telah terjadi pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/202) pukul 17.00 WIB. Namun kemudian, Bareskrim Polri menghentikan pengusutan laporan tentang pelecehan seksual itu.

“Kami hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).

Laporan yang dibuat Putri Candrawathi tentang pelecehan seksual itu merupakan upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button