News

Plate Bersaudara Tak Kunjung Tersangka, Jaksa Agung Janji Tindaklanjuti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi desakan untuk segera mentersangkakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate, lantaran diduga kuat terlibat pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Jaksa Agung RI Burhanuddin mengatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut mengenai status dari Plate bersaudara itu, bila sudah ditemukannya fakta dan bukti.

“Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik ada fakta, saya akan tindak lanjuti,” ujar Burhanuddin di Kejagung RI, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah bekerjasama dalam mengungkap besar kerugian negara atas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan penghitungan akhir kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun lebih. Hal tersebut terungkap setelah Kejagung selesai melakukan penghitungan dengan melakukan analisis dan audit sejak Oktober 2022. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sejumlah observasi fisik dan pemeriksaan.

Dia menyatakan, Rp8,32 triliun itu menyangkut tiga hal, di antaranya biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum dibangun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap 3 dari 5 orang tersangka. Salah satunya eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut, di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak.

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pada Selasa (2/5/2023) lalu, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara atau tahap II terhadap tiga tersangka dalam kasus tersebut. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya untuk tersangka Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto yang dilaksanakan Tahap II di Gedung Bundar Jam Pidsus Kejaksaan Agung serta tersangka Galumbang Menak dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, Penuntut Umum melakukan penahanan pada para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 2 Mei 2023 sampai 21 Mei 2023. Anang Achmad Latief dan Yohan Suryanto dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan penahanan Galumbang Menak dilakukan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dugaan Keterlibatan Plate Bersaudara

Dugaan keterlibatan Menteri Johnny berangkat dari berkas pemeriksaan eks Dirut BAKTI, Anang, Dalam berkas, Johnny disebut mendapatkan Rp500 juta yang disetorkan setiap bulannya di hari Rabu.

Dalam berkas itu, Anang mengaku kebingungan untuk memenuhi permintaan Johnny. Permintaan itu awalnya walnya disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo sekaligus sekretaris pribadi Johnny, Happy Endah Palupy.

Namun akhirnya Anang mendengarkan langsung permintaan tersebut dari Johnny ketika menemuinya pada Januari 2021. Untuk menyanggupi permintaan, Anang sempat bertemu dengan Irwan, bos PT Solitech Media Sinergy yang juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama pada 2021. Anang meminta Irwan untuk membantunya mengadakan Rp 500 juta demi disetorkan ke Plate.

Sementara itu, pada Maret 2023, pihak Kejagung mengumumkan bahwa adik Johnny, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta yang berasal dari anggaran BAKTI Kominfo.

“Tentunya nanti kita lihat setelah kita ekspos. Setelah kita gelar perkara. Tapi yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi menyampaikan bahwa kuat dugaan bahwa aliran dana ke kantong GAP tak lepas dari peran serta Johnny selaku Menteri Kominfo. “Terkait dengan posisi adiknya, sesuai keterangan masih kita dalami. Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (GAP). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini,” lanjut Kuntadi.

Akan tetapi pihak Kejagung enggan membeberkan apa peran dari Gregorius, mengingat ia tidak memiliki jabatan atau ikatan hukum dengan instansi Kominfo. “Ya beliau adiknya dari bapak Johnny Plate, dan hubungannya ya kita sedang dalami makanya kenapa bisa terkait dengan ini,” sebut dia.

Desakan Tersangkakan Plate Bersaudara

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Soiman menduga Kejagung takut terseret dalam perkara politik bila menetapkan Menteri Johnny sebagai tersangka. “Jadi kalau melibatkan yang lebih atas, nanti dikira politik, menghantam orang,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Ia menyebut Kejagung belum bekerja maksimal, masih tebang pilih dalam mengungkap kasus ini. Boyamin mendesak agar Kejagung jangan ragu dan takut dalam bertindak. “Belum maksimal karena menurut saya masih ada pihak lain yang jabatannya lebih tinggi belum dimintai pertanggungjawaban,” kata dia.

Boyamin mengatakan, jika masih terkatung-katung seperti ini bukan tidak mungkin ia akan melayangkan gugatan demi bisa menguak kasus korupsi ini sampai tuntas. “Saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap pihak-pihak yang mestinya terlibat tapi belum dijadikan tersangka,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button