News

Hadiri Panggilan KY, Ketua PN Jakpus Diperiksa Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) buntut soal putusan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penundaan pemilu.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023. Pemanggilan dipenuhi oleh Ketua PN Jakpus yang diperiksa persoalan kode etik.

“Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6/2023).

Sedangkan ketua Majlis Hakim, sampai saat ini masih belum memenuhi panggilan KY. Miko menyebut pihaknya akan memanggil ulang kembali.

“Harapannya Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” lanjut dia.

Diketahui sebelumnya, KY memanggil ketua dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023), terkait perkara yang diajukan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Komisi Yudisial hari ini memanggil ketua PN Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan KPU. Perkara keperdataan ini sering disebut sebagai putusan penundaan pemilu,” kata Miko

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari.

Pertimbangan majelis hakim saat itu, yakni untuk memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button