News

Menanti Penyelesaian Kasus Mutilasi di Papua

Sebelum masa jabatannya habis, Ketua Komnas HAM periode 2017-2022 Ahmad Taufan, sempat mengusulkan pengadilan koneksitas untuk menyelesaikan kasus mutilasi di Papua.

Demikian diungkapnya saat acara serah terima jabatan dengan Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027. Menurut Taufan, usulan itu sudah ia sampaikan kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Panglima TNI Andika Perkasa.

“Alhamdulillah penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM itu diapresiasi oleh pimpinan TNI. Bahkan, pertemuan kami yang terakhir di rumah dinas Bapak Wapres, saya dan Beka bicara langsung dengan Panglima TNI,” kata Taufan, Jumat (11/11/2022).

Di mata Taufan, pengadilan koneksitas merupakan langkah paling adil di antara usulan para aktivis dan lembaga swadaya masyarakat untuk menyelesaikan kasus mutilasi di Papua. “Beliau apresiasi dan mencoba memperhatikan usulan Komnas HAM untuk melakukan pengadilan koneksitas,” sambung dia.

Sementara itu, Atnike Nova Sigiro, salah satu Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027, mengaku dia bersama komisioner lainnya masih akan mempelajari 39 dokumen yang diserahkan pada sembilan komisioner yang baru.

Adapun isi dari 39 dokumen tersebut, jelas Atnike, berisikan penyelidikan, kemajuan HAM, standar HAM dan pembangunan kelembagaan. Selain itu, Atnike menjelaskan bahwa para komisioner HAM akan segera melakukan rapat paripurna pada Senin (14/11/2022) mendatang, guna menyusun struktur dan pembagian tugas.

“Intinya kami komisioner yang sekarang akan membaca kembali seluruh dokumen tersebut. Kami akan sibuk mereview dokumen tersebut, mungkin sampai Desember. Apa yang menjadi PR kami, yang diserahkan, akan kami tindak lanjuti,” kata Atnike

Diketahui, Komnas HAM pernah mengungkapkan perihal terjadinya mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua. Mutilasi tersebut diduga dilakukan oleh enam anggota TNI dan empat warga sipil. Pembunuhan tragis itu terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu. Awalnya korban dibunuh menggunakan tembakan peluru dan tikaman senjata tajam di lahan kosong di Mimika.

Kemudian, korban dipindahkan Jalan Lama Logpon untuk dimutilasi. Bagian-bagian tubuh korban dimasukkan ke dalam karung lalu diberikan batu sebagai pemberat agar jenazah tidak mengapung di air. 10 pelaku membawa karung berisi jenazah itu ke sebuah jembatan di Kampung Pigapu Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. Lalu, karung tersebut dilemparkan ke Sungai Kampung Pigapu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button