News

Bawaslu Kantongi 99 Dugaan Pelanggaran Pendaftaran-Verifikasi Parpol

bawaslu-kantongi-99-dugaan-pelanggaran-pendaftaran-verifikasi-parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengantongi 99 dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran ini tercatat hingga 13 Desember 2022.

“Terdiri atas 80 temuan dan 19 laporan,” kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Dia memerinci, 80 temuan pelanggaran tersebut terdiri atas 76 temuan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota.

Berikutnya, tiga temuan dugaan pelanggaran lainnya menyangkut verifikasi faktual parpol di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat. Selain itu, satu temuan dari laporan dugaan pelanggaran dalam verifikasi faktual di Aceh.

Dari seluruh temuan tersebut, hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu sejauh ini adalah sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan. Sementara, 64 temuan lainnya menunjukkan KPU kabupaten/kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran.

Kemudian, satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur. Hasil penanganan dari Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran administrasi tersebut tidak terbukti.

Selanjutnya mengenai 19 laporan dugaan pelanggaran, Lolly menyampaikan laporan-laporan tersebut terdiri atas 18 laporan terkait pendaftaran partai politik. Sebanyak 17 di antaranya diperiksa Bawaslu RI. Satu laporan diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Provinsi Aceh.

“Adapun hasil penanganan 18 laporan tersebut adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan. Sembilan laporan dilakukan pemeriksaan serta dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.”

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button