News

Todung Optimistis Gugatannya ke MK Jawab Kebuntuan Hukum


Ketua Tim Hukum pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis yakin jika gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjawab keresahan hukum bangsa saat ini.

Pasalnya, MK menjadi tempat terakhir untuk menemukan jawaban atas situasi demokrasi yang mengalami kemunduran.

“Menurut saya Mahkamah Konstitusi ini adalah tempat terakhir, saya sih masih punya optimisme untuk bisa mendapatkan keputusan yang menjawab kebuntuan politik kebuntuan hukum hari ini,” kata Todung dalam diskusi daring, Jakarta, Sabtu (30/3/2024).

Todung mengaku bahwa langkah yang ditempuh MK tidak mudah. Menurutnya, MK masih berada dalam lubang keterpurukan pasca mantan Ketua MK, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik berat atas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

“Memang tidak mudah, tapi kalau melihat suasana kebatinan di dalam MK itu sendiri, mereka kan berada dalam titik nadir, mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK nomor 90 itu dilahirkan, ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan harapannya dalam pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diakuinya, ia menginginkan jika pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dikeluarkan dari proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” kata Todung dalam konferensi pers di Kantor MK, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

Todung menjelaskan alasannya agar MK memutuskan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Menurutnya, dengan berbagai indikasi kecurangan yang telah dilakukan oleh kubu 02, ia meminta diadakannya Pemilu ulang di seluruh TPS.

“Jadi bukan di satu tempat atau beberapa tempat, tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian, ujar Todung, pihaknya juga meminta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi penghitungan suara beberapa waktu lalu. Ia menyebut, momen ini dianggap sangat menentukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.

“Kita ini mau membawa bangsa ini kemana? Kita mau bawa negara ini kemana? Demokrasi itu penting, supremasi hukum, konstitusi itu penting, dan kita tidak ingin itu diinjak-injak, kita tidak ingin itu dilanggar,” tuturnya. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button