News

Komisi III DPR Pantau Kasus dugaan Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK

Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya mendorong KPK menindaklanjuti ini (Kasus Pungli) dan tentu kita (komisi III) akan mengikuti perkembangannya,” kata Hinca, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023)..

Hinca meminta KPK membuka secara terang siapa saja pihak yang terlibat, termasuk soal besaran angka dari pungli ini. Hitungan sementara dewas, dalam satu tahun saja sudah terkumpul Rp4 miliar dari pungli.

“KPK harus menyampaikan hal-hal yang lebih detail lagi, supaya publik juga mendapatkan informasi yang cukup,” kata Hinca.

Lebih jauh Hinca menilai, terbongkarnya kasus pungli di Rutan KPK membuktikan praktek korupsi bisa terjadi dimana-mana, termasuk di lingkungan komisi antirasuah.

“Tinggal tergoda atau tidak begitu ya,” ujar Hinca,

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pungutan secara liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan jumlah nilai temuan sementara mencapai Rp 4 Miliar.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan, dari penelusuran sementara pihaknya, pungli itu telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi,” kata Albertina dalam jumpa pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Kasus ini diketahui telah naik ke tahap penyelidikan di KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button