News

Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Bupati Buru Selatan, KPK Ungkap Perannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Kedua tersangka ini memiliki peran sebagai pemberi suap dan merintangi penyidikan kasus tersebut.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penetapan tersangka pertama atas dasar fakta persidangan Tagop Sudarsono Soulisa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ambon.

“Ada pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku,” kata Ali di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Ali menjelaskan, untuk tersangka kedua, status tersangka ditetapkan menyangkut temuan adanya pihak yang melakukan perintangan penyidikan kasus Tagop Sudarsono Soulisa. Perintangan penyidikan ini diduga dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

“Antara lain dengan memanipulasi dan mengondisikan keterangan saksi-saksi termasuk membuat dokumen fiktif dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS saat itu,” ujar Ali membeberkan.

Meski begitu, KPK masih merahasiakan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan. Ali menyebut, keterangan lengkap baru akan diumumkan setelah alat bukti untuk kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Pasalnya, ia terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, tidak dihukum membayar uang pengganti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button