Market

Satgas Pasti Ungkap Banyak Masyarakat Tarik Pinjol untuk Main Judi Online


Saat ini banyak masyarakat yang meminjam dari fintech peer to peer landing atau pinjaman online (pinjol) untuk bermain judi online. Temuan itu diperoleh dari hasil pengalaman turun ke lapangan.

“Fakta di masyarakat, banyak sekali orang yang pinjol, pinjem pinjol buat judi online. Ini nge-link kan berarti, masyarakat cari duit yang paling gampang,” ujar Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Menurut dia, judi seolah sudah jadi tradisi lama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan yang dengan cara cepat, bahkan sebelum adanya fintech P2P lending atau pinjaman online.

“Saya baru tahu juga karena saya turun ke masyarakat, saya dengar-dengar dan akhirnya ngerti, masyarakat yang pinjem di pinjol ilegal itu dipakai untuk judi online. Karena masyarakat selalu tertarik memeroleh keuntungan yang simple dan cepat dengan judi,” ungkapnya.

Padahal OJK pada Oktober 2023 lalu telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online.

“Dari zaman dulu, banyak sekali masyarakat yang pasang nomor, judi togel, itu faktanya,” tegas Sarjito. 

Adapun berdasarkan laporan PPATK, selama periode 2017-2022 perputaran dana judi online telah mencapai Rp 190 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal. Kominfo juga telah melakukan pemutusan akses atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online.

Sementara selama periode 17 Juli 2023 hingga 17 September 2023, lebih dari 109.090 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Kominfo. Langkah-langkah strategis dan terukur diambil untuk membersihkan ruang digital dari konten perjudian yang menjerat dan merugikan masyarakat.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan hukum yang ada, seperti Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun Satgas Pasti, sejak 2017 samai dengan 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.  Dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia.
 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button