News

DPR Pertanyakan Alasan Bawaslu Baru Terima Gugatan Partai Prima

Komisi II DPR mempertanyakan keputusan Bawaslu yang menerima aduan dari Partai Prima. Pasanya keputusan Partai Prima menggugat KPU adalah permasalahan yang sangat serius.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Prima cukup mengagetkan. Sebab dalam putusan itu PN Jakpus meminta KPU menunda proses Pemilu 2024. Padahal sebelumnya gugatan itu sempat ditolak oleh Bawaslu.

Mungkin anda suka

“Kita dulu dengar putusan PN kayak disamber geledek, kita kira hanya sekali, taunya ada lagi,” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya penanganan dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Senin (27/3/2023).

Doli menilai seharusnya Bawaslu bisa lebih peka terhadap aduan-aduan yang masuk. Hal ini untuk menghindari kasus yang terjadi oleh Partai Prima.

Sebab menurutnya jika sejak awal Bawaslu menerima aduan tersebut, maka Partai Prima tidak akan melanjutkannya sampai tingkat pengadilan.

“Saya kira kalau dulu diterima enggak mungkin sampai ke PN, sekarang sudah ada putus PN kok jadi diterima?,” herannya.

Politikus Golkar itu juga menegaskan, bahwa Komisi II memiliki tanggung jawab agar institusi penyelenggara pemilu kredibel. Sebab jika institusi seperti Bawaslu dan KPU tidak kredibel akan secara langsung mempengaruhi proses jalannya pemilu.

“Saya juga nggak tahu apakah keputusan yang diambil Bawaslu ini akan meningkatkan atau menurunkan kredibilitas itu,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button