Kanal

Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ini ke Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia di Dua Wilayah

Bea Cukai bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan pada kegiatan orientasi pra pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia. 

Sosialisasi kali ini digelar di dua wilayah masing-masing di Purwokerto dan Sidoarjo.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa kegiatan ini perlu dilakukan sebagai bekal pengetahuan agar nantinya para pekerja migran lancar dan terlindungi haknya dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti pembawaan dan pengiriman barang lintas negara. 

“Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa peraturan pokok bagi para calon PMI, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, pengisian E-CD dan ketentuan IMEI,” imbuhnya.

Encep menjelaskan bahwa kali ini OPP digelar di dua wilayah, masing-masing di Purwokerto dan Sidoarjo. Bea Cukai Purwokerto bekerja sama dengan BP3MI Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan pada OPP kepada 39 orang calon Pekerja Migran Indonesia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas (03/10/2023). 

Sementara Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai BP3MI Jawa Timur juga menggelar kegiatan serupa kepada 50 calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke Singapura, Malaysia, Taiwan dan Hongkong.

Tentang barnag kiriman, perlu dipahami bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman terdapat kewajiban perpajakan atas barang impor yang dikirim dari luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri. Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN sebesar 11 persen. 

Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen, dan PPN 11persen.

“Ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya adalah alas kaki, tas, produk tekstil dan buku. Barang-barang khusus tersebut dikenakan tarif Bea Masuk yang lebih tinggi yakni 15 persen-30 persen, dikenakan PPN sebesar 11 persen serta Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% jika memiliki NPWP atau 20% jika tidak memiliki NPWP,” jelas Encep.

“Jika anda melakukan peniriman barang, lacak posisi barang anda melalui https://www.beacukai.go.id/barangkiriman secara mandiri,” tambahnya. 

Sementara itu, terkait barang pindahan saat akan kembali ke Indonesia, Bea Cukai memberikan layanan pengurusan barang pindahan PMI dan fasilitas pembebasan pungutan negara dengan prosedur tersendiri yang juga harus dipahami.

Sosialisasi ketentuan kepabeanan ini merupakan langkah konkret Bea Cukai untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada para calon pekerja migran mengenai peraturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. 

Dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran diharapkan dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan cukai yang dapat berdampak negatif pada proses kepulangan dan pekerjaan mereka di luar negeri.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button