News

Mendagri Tito Beberkan Bukti-bukti Keseriusan Pemerintah Membangun Desa

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki komitmen penuh dalam membangun desa agar terjadinya pemerataan pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan olehnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Implementasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Menurutnya, komitmen Presiden Jokowi bisa dibuktikan dari pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut, telah memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan desa.

“Kemudian diwujudkan lagi komitmen itu dengan membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kementerian tersebut dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk memperkuat pembangunan di wilayah pedesaan,” ujarnya.

Upaya selanjutnya untuk mendukung pembangunan desa yakni dengan adanya kebijakan alokasi Dana Desa. Lewat kebijakan itu desa memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk mengakselerasi pembangunan di desa.

Menurutnya, Dana Desa telah berkontribusi positif terhadap pembangunan desa, beberapa di antaranya mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Kelebihan-kelebihannya banyak. Kelebihannya ya desa bisa bangkit, berkembang, di antaranya lahirnya banyak desa-desa yang swasembada, desa yang swadaya, desa-desa tertinggal menjadi desa-desa yang lebih maju. Cukup banyak desa-desa wisata mulai berkembang, ramai, bergerak semua ekonomi desa,” ujar Tito.

Meskipun begitu, ia hal tersebut juga tetap harus dievaluasi. Sebab pihaknya kerap menerima laporan adanya oknum tertentu di pemerintahan desa yang tersangkut persoalan hukum. Hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa mampu lebih optimal.

Dengan upaya tersebut, diharapkan pemerintah desa mampu memperkuat kapasitas fiskalnya. Penguatan tersebut, lanjut Mendagri, dapat dilihat dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didominasi oleh PADes layaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

“Kita berharap teman-teman di desa, satu tidak kena masalah hukum. Teman-teman kepala desa bisa untuk mengakselerasi percepatan pembangunan, menyiapkan lapangan kerja juga untuk masyarakatnya, mampu untuk menangkap potensi-potensi peluang di desanya,” tutup Tito.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button