News

FPAN Dorong Revisi UU Ciptaker Pasca Putusan MK

Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Daulay meminta pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan, pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan,” kata Saleh Daulay saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Anggota Komisi IX itu menambahkan, segala amar putusan yang mengikuti Putusan MK harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut.

“Saya melihat putusan itu dari sisi positif, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa,” ujarnya.

Putusan MK itu akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR untuk melibatkan publik dalam membuat sebuah undang-undang.

“Misalnya keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button