Market

Freeport Jangan Dilepas, Menteri ESDM Bidik Denda Smelter Rendah


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sesumbar akan terus mengejar denda leletnya pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (Freeport/PTFI) senilai US$501,94 juta.

Mesti berjanji akan kejar denda keterlambatan pembangunan smelter, Menteri Arifin menyebut angkanya tidaklah seperti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ini jelas aneh. Lembaga audit pelat merah justru yang melaporkan adanya kerrugian negara atas tidak seriusnya Freeport membangun smelter. Padahal, pembangunan smelter adalah kewajiban Freeport yang diatur lewat UU Mineral dan Batu bara (Minerba).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023, BPK menyebutkan bahwa realisasi kemajuan fisik proyek smelter Gresik yang digarap PTFI tidak sesuai dengan ketentuan.

“Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/12).

Dalam penjelasannya, BPK menilai hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan perkembangan smelter PTFI masih belum mencapai 90%.

Dari temuan itu, BPK menyebut Freeport harus membayar denda senilai US$501,94 juta. Atau setara Rp7,5 triliun dengan asumsi kurs Rp15.000/US$.

Menteri Arifin mengungkapkan narasi yang cenderung membela Freeport. Bahwa, keterlambatan proyek smelter Freeport sebagai dampak Pandemi Covid-19.

Menurutnya, penghitungan denda yang disampaikan oleh BPK masih menggunakan rujukan kurva-S yang lama.

“Itu kan berdasarkan kurva yang lama, denda ditetapkan sesuai dengan keterlambatan aktual yang dia lakukan,” ungkap Menteri Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button