News

Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik, Jimly Minta Kembalikan Muruah MK


Eks Ketua Mahkamah Kontistusi (MK) sekaligus mantan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie meminta masyarakat untuk setop memberikan narasi negatif terhadap MK.

Sebab, Jimly mengatakan bahwa saat ini sudah ada anggota MKMK permanen yang akan selalu mengawasi etika para hakim konstitusi, dalam menjalankan tugasnya.

“Saya mengimbau, mari kita hentikan narasi negatif tentang mahkamah keluarga gitu-gitu. Jadi di media sosial, di kalangan influencer, kita imbau hentikan narasi seperti itu,” jelas Jimly di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Ia mengaku percaya muruah MK akan kembali dengan adanya sembilan hakim konstitusi yang ada ditambah tiga anggota MKMK yang baru saja dilantik. “Jadi saya merasa puas, sebagai mantan ketua MK sebagai mantan MKMK ad hoc, kita merasa puas karena itu saya mengajak semua kalangan masyarakat fokus perhatian untuk menyukseskan pemilu 2024,” jelas Jimly.

Jimly mengingatkan setelah pemilu akan banyak sengketa yang dilayangkan oleh berbagai kubu. Untuk itu, jangan sampai MK menjadi lembaga yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat.

“Bayangkan kalau MK tidak bisa dipercaya, ini kita berharap bahwa demokrasi elektoral bangsa kita 2024 jangan sampai tidak dipercaya, menurut kesaksian kami. Insya Allah ini (MKMK) lebih gagah kembali bisa dipercaya,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua MK Suhartoyo resmi melantik ketiga anggota MKMK secara permanen dan berharap mereka mampu bekerja secara independen dan tidak berpihak.

“Hari ini kita tidak bicara apa sih itu etik dan cara menjalankan etik itu. Saya kira esensinya adalah secara kelembagaan, kami MK sangat mengharapkan bapak-bapak bertiga independen, imparsial,” ucap Suhartoyo di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Ia meyakini ketiga anggota MKMK tersebut yakni Ridwan Mansyur, Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna merupakan figur yang dapat menjalankan amanahnya. “Kalau MKMK di dalam benak publik hanya sebagai lembaga pengawas para hakim, yang ketika ada laporan ditindaklanjuti dan ketika laporan itu bisa dibuktikan, kemudian dijatuhkan punishment,” tegas dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button