Market

Mantan Bos FTX Akhirnya Bisa Bebas Setelah Bayar Rp3,8 Triliun

Mantan bos Kripto FTX, Sam Bankman-Fried akhirnya bisa bebas dari penahanan. Bankman-Fried bebas dari penahanan karena dia membayar uang jaminan sebesar US$250 juta atau setara Rp3,8 triliun (kurs Rp15.591 per dolar AS).

Hakim dalam pengadilan kasus tersebut menerima jaminan yang diajukan oleh jaksa federal dan pengacara untuk membebaskan Bankman-Fried.

Mengutip dari CNN Business, meski Bankman-Fried bebas namun dia harus memakai gelang elektonik pendeteksi. Gelang ini bertujuan untuk memantau pergerakan Bankman-Fried selama berada di luar penjara.

Nantinya Bankman-Fried akan menjalani tahanan rumah, tepatnya berada di rumah orang tuanyadi Palo Alto, California. Selain itu, pengadilan juga menahan seluruh dokumen termasuk paspor tersangka.

Selama masa bebas itu, Bankman-Fried dilarang untuk membuka bisnis baru, membuat kartu kredit, melakukan transaksi di atas US$ 1.000. Seluruh peralatan termasuk senjata api yang Bankman-Fried juga pengadilan amankan sebagai jaminan. Namun dia masih boleh menjalani perawatan kesehatan mental seperti apa yang pengacara minta dalam dokumen penjaminan.

Sebagai informasi, bursa kripto, FTX telah mengajukan kebangkrutan kepada pengadilan. Setelah itu muncul kasus baru seperti penggelapan dana nasabah oleh CEO FTX, Sam Bankman-Fried. ‘

Setelah itu, kepolisian Bahama menangkap Bankman-Fried pada Senin (12/12) atas surat perintah dari jaksa penuntut umum AS. Dalam kasus itu, Bankman-Fried terancam hukuman penjara 115 tahun apabila terbukti bersalah atas delapan dakwaan. Ancaman penjara itu berdasarkan pedoman hukuman maksimum undang-undang Kongres AS.

Bankman-Fried menghadapi sejumlah tuduhan mulai dari penipuan secara elektronik (wire fraud) hingga bersekongkol untuk melakukan pencucian uang.

Sebelumnya, Sam Bankman-Fried memang menawarkan uang sebesar US$250 ribu atau setara Rp3,89 miliar sebagai jaminan. Uang ini dia siapkan agar terbebas dari tuntutan penjara.

Selain itu, dia juga rela memakai gelang kaki pendeteksi yang bisa memonitor pergerakannya di luar penjara dan siap menjalani wajib lapor.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button