News

Catat! Hanya Polisi Bersertifikat yang Boleh Lakukan Tilang di Jalan

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi menegaskan tidak semua anggotanya bisa melakukan tilang atau menilang kendaraan secara manual di jalanan. Sebab hanya anggota Polantas yang bersertifikasi saja yang bisa melakukan tilang di jalan.

Hal ini sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit yang ingin seluruh penyidik tersertifikasi. Setelah tersertifikasi, kata Firman, penyidik baru bisa melakukan tilang di jalan.

Mungkin anda suka

“Tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” ujar Firman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya kebijakan ini diterapkan karena nantinya penyidik atau anggota Polantas yang bisa melakukan tilang di jalan akan mendapatkan insentif.

Firman menambahkan, pemberian insentif ini juga dilakukan untuk mendorong para penyidik atau anggota lainnya untuk bisa tersertifikasi. Karena saat ini banyak anggota Polantas yang malas ikut pendidikan lanjutan.

“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih menilang Pak, biasanya mereka cuma mau di jalan,” tuturnya.

Selain itu Firman mengakui jumlah dan kualitas Polantas di jalan masih sangat sedikit.

“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button