News

Mario Dandy dan Shane Lukas Sidang Tuntutan, David Ozora Harap Hukuman Maksimal

Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraini mengatakan pihaknya telah menyiapkan mental untuk mendengar sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

“Kita persiapkan mental apa yang tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum hari ini, maka kita harus siap-siap mental,” ujar Melisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Melisa berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan sesuai dengan hasil seluruh proses persidangan.”Mengingat minggu lalu sudah ditunda tentu kami berharap benar-benar dibacakan tuntutan itu dengan pengharapan tuntutannya sesuai dengan hasil dari seluruh proses persidangan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum David Ozora tersebut juga berharap JPU memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.“Dimana si para terdakwa keseluruhan, bukti-bukti yang kami anggap sudah terpenuhi secara sempurna, maka tuntutannya juga kami berharap maksimal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

“Penundaan sidang minggu yang lalu untuk perkara tindak pidana atas nama Mario Dandy dan shane lukas besok pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 akan kembali digelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana yang mana pada Selasa minggu yang lalu ditunda,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, dalam keterangannya.

Lebih lanjut Djuyamto mengungkapkan penundaan tersebut merupakan kewenangan jaksa yang menyatakan berkas perkara kedua terdakwa belum siap.

“Bagaimana dalam praktek, artinya penundaan sekali masih dimungkinkan. jadi tidak ada hal-hal yang menyangkut kesengajaan untuk membuat persidangan ini menjadi berlarut,” tandasnya.

Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button