News

Cerita Penangkapan Ricky Pagawak Usai Kembali dari Papua Nugini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap buronan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Ricky yang buron sejak 7 bulan lalu itu, ditangkap tim penyidik saat sedang bersembunyi di tempat rahasianya di Jayapura, Papua.

Mungkin anda suka

Ketua KPK Firli Bahuri menceritakan detik-detik penangkapan buron kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di wilayah Mamberamo Tengah itu.

Tim penyidik KPK mengetahui keberadaan Ricky dari orang yang sering berhubungan dengan Ricky.

Awalnya, kata Firli, KPK berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Papua Nugini sejak Juli 2022 perihal pencarian Ricky yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Disamping itu, KPK juga aktif komunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian tersangka RHP,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Kemudian pada Januari 2023, tim penyidik mendapatkan informasi bahwa Ricky kembali ke Indonesia, yaitu Jayapura, Papua, tetapi saat itu lembaga antirasuah belum mengetahui lokasi pasti keberadaan Ricky.”Awal Februari, tim penyidik KPK mendapatkan kepastian keberadaan tersangka RHP di wilayah Jayapura sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif,” lanjut Firli.

Lebih lanjut, tim penyidik akhirnya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi pasti mengenai lokasi Ricky dari seorang informan.

“Tim memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang sering berhubungan dengan RHP. Selanjutnya, tim penyidik KPK dengan pengawalan Tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada diwilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua,” tutur Firli.

Akhirnya, tim penyidik KPK menemukan Ricky dan langsung diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan.

KPK resmi menahan Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK.

Ricky ditahan setelah ditangkap di Jayapura, Papua pada Minggu (19/2/2023). Dia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Senin (20/2/2023) hingga Sabtu (11/3/2023).

Selama 20 hari masa tahanan ini, Ricky akan berada di Rumah Tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Ricky telah menjadi buron yang dicari KPK sejak tujuh bulan lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Ricky Ham, KPK menetapkan tiga kontraktor sebagai tersangka yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp24,5 miliar dari ketiga kontraktor tersebut agar memenangkan tender proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Untuk itu, Ricky diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.

Sebelumnya, KPK memasukan Ricky Ham ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron dengan surat DPO bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022 sejak 14 Juli 2022.

Hal itu dilakukan setelah Ricky mangkir dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dan sempat kabur ke Papua Nugini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button