News

Kronologi Penangkapan Dokter Gigi Eks Napi yang Aborsi Ribuan Wanita di Bali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan seorang dokter gigi mantan narapidana (residivis) kasus penyalahgunaan wewenang bidang kesehatan.

Dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53), telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023.

“Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini, jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA, kuliah, jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023).

Ranefli mengatakan selain anak-anak SMA dan kuliah, tersangka yang tidak masuk sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini pernah melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan.

Perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka. Pada tahun 2006, dokter Arik telah melakukan aborsi yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.

Setelah bebas, Dokter Arik mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.

Tarif untuk setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Dari pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melakukan aborsi karena permintaan pasien. Sebelum melakukan tindakan aborsi, tersangka terlebih dahulu memeriksa kesehatan dari setiap pasien agar tidak terjadi kematian kepada pasien.

“Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap, ada pasien yang meninggal. Sehingga dia berhati-hati,” ungkapnya.

Tersangka ditangkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polda Bali setelah melakukan pengintaian berdasarkan iklan di salah satu web terkait praktik aborsi oleh dokter inisial A. Pada Senin 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA, penyelidik menggrebek lokasi tersebut dan mendapati dokter A ini baru saja melaksanakan praktik aborsi.

“Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih,” kata Ranefli. Dalam melakukan aborsi, Dokter Arik belajar secara otodidak karena tidak memiliki lisensi sebagai dokter kandungan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Dokter Arik dijerat pasal berlapis yakni Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Kedua, Pasal 78 juncto pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan ketiga Pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman maksimal selama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button