News

Varian Omicron Meningkat, DKI Terapkan Regulasi Ganjil-genap Kendalikan Mobilitas

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Hal ini menyusul kasus COVID-19 termasuk varian Omicron di Ibu Kota terus meningkat di Ibu Kota. Aturan pembatasan kendaraan itu berlaku di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional. Demikian kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

“Perlu pahami bahwa penerapan ganjil-genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum. Tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas,” kata Syafrin, Jumat (21/1/2022).

Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.

“Sehingga untuk 13 ruas jalan ini tetap kami pertahankan untuk diterapkan, berbeda dengan penerapan ganjil-genap. Sebelumnya 25 ruas jalan yang pada saat itu penerapannya ada untuk memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum,” ucapnya.

Pemprov DKI tetap mempertahankan kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan itu. Khususnya dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3.

Kasus penularan virus corona COVID-19 varian Omicron di Indonesia terus meningkat. Bahkan di Provinsi DKI Jakarta, lonjakan kasus Omicron nyaris menyentuh angka 1.000 orang.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, tercatat hingga Rabu, 19 Januari 2022, total penularan kasus Omicron di Ibu Kota mencapai 988 orang. Dari angka tersebut, 663 di antaranya merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Sementara 325 lainnya adalah transmisi lokal.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button