Hangout

Oklin Fia Dipolisikan Lagi, Kali Ini soal Pornografi

YouTuber dan selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi atas aksi tak terpujinya di media sosial beberapa waktu lalu.

Setelah konten makan es krimnya yang dipolisikan karena dugaan menistakan agama, kini Oklin dipolisikan atas dugaan pornografi dan kesusilaan.

Adalah Umi Pipik, istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori itu yang melaporkan sang Selebgram berhijab penuh kontroversi ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.

Kuasa Umi Pipik, Raudhah Mariyah, usai membuat laporan, Rabu malam, mengatakan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat Muslim.

“Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi,” ucap Raudhan.

Pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

Sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.

Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.”Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya,” ujar Umi Pipik.

Baru-baru ini konten yang diunggah-nya adalah menjilat es krim yang menuai kontroversi.

Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.

Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button