News

Karen: Pengadaan LNG Aksi Korporasi Pertamina Berdasarkan Inpres 2010

Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyatakan pengadaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) merupakan aksi korporasi dalam hal ini Pertamina bukan sepihak.

Aksi ini dilakukan dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

“Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut,” kata Karen kepada awak media saat keluar Gedung  Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Karen membantah klaim KPK bahwa kontrak perjanjian Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat dilakukan secara sepihak olehnya.

“Pemerintah tahu. Itu perintah jabatan, saya melaksanakan sudah sesuai dengan perintah melaksanakan sebagai pelaksana anggaran dasar,” kata Karen.

Karen menyangkal memutuskan kebijakan tahun 2013 lalu itu sewenang-wenang. Ia bersama jajaran direksi melibatkan tiga konsultan untuk menjalani proyek strategis nasional tersebut.

“Sudah ada tiga, jadi itu sudah konsultan, untuk melakukan pendalaman, dan disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif Kolegial, secara sah karena melanjutkan apa yang tertuang di dalam proyek strategis nasional,” kata Karen.

Bahkan, Karen menyebut eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan juga sebagai penanggung jawab dalam putusan itu.

“Pak Dahlan tahu karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam inpres nomor 14 tahun 2010,” kata Karen.

Karen tak mau berbicara panjang lebar, ia meminta awak media mengkonfirmasi PT Pertamina lebih lanjut terkait putusan dan target pengadaan LNG.

“Itu Jelas Banget. Tolong nanti ditanyakan ke Pertamina, disitu jelas banget.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan.

Karen merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Karen diduga merugikan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. Saat masih menjabat sebagai Dirut Pertamina, Karen diduga membuat keputusan sepihak kerja sama dengan produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC asal Amerika Serikat. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Karen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button