News

Suhartoyo Tak Lobi Hakim Konstitusi Lain untuk Gantikan Anwar Usman

Hakim konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa dirinya tak pernah melobi seluruh hakim konstitusi untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.

Suhartoyo menyebut dirinya terpilih sebagai Ketua MK berdasarkan rekomendasi para hakim konstitusi lain dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK.

“Yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta. Tapi, ada kehendak dari para Yang Mulia, bahwa beliau-beliau mempercayakan kami berdua untuk menjadi semacam logo tadi,” kata Suhartoyo kepada awak media di Gedung MK, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, Ia tak ingin membiarkan MK berhenti sementara tanpa pemimpin. Hal itu yang menjadi pertimbangan bagi Suhartoyo untuk menerima keputusan menjadi Ketua MK tersebut.

Sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Wakil Ketua MK, Saldi Isra diberikan mandat untuk memimpin rapat untuk mencari Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

“Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi? Apakah MK juga dibiarkan mandek sementara kemarin tahu ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK,” jelas dia.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Makhamah Konstitusi (MKMK) pada putusannya pada Selasa, 7 November 2023 lalu.

“Yang disepakati dalam hasil kami berdua untuk menjadi ketua MK kedepan adalah bapak Dr. Suhartoyo dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Mulanya, Saldi menceritakan bahwa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan muncul dua nama, yakni dirinya dan Suhartoyo. Setelah berdiskusi berdua, tanpa ketujuh hakim lainnya disepakati Suhartoyo yang menjadi Ketua MK periode 2023-2028.

“Setelah itu disepakati oleh Hakim Konstitusi yang keluar dipanggil dan kita duduk bersembilan dan dilaporkan bahwa itu hasilnya, hakim bertujuh itu menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button