News

Berkaca pada UUD 1945, Pakar Pastikan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK

Pakar hukum tata negara dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Muhammad Fauzan memastikan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat mengubah apapun terkait keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Ia menjelaskan, menurut konstitusi, tepatnya pada pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, putusan MK bersifat final. “Putusan MK adalah final dan mengikat,” kata Fauzan saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Selain itu, MKMK dibentuk atas dasarnya adalah peraturan MK. Artinya, lembaga tersebut bertanggung jawab untuk menjaga keluruhan serta martabat daripada para hakim MK sendiri, dan putusannya tak bisa dianggap setara dengan putusan MK. “Dalam implementasinya berwenang memeriksa dan memutus bila ada laporan adanya pelanggaran kode etik,” jelas Fauzan.

Di samping itu, Fauzan juga melihat dari perspektif moral. Ia menafsirkan bahwa putusan MK tersebut bisa berubah jika MKMK menyatakan hakim yang bertanggung jawab bersalah.

Ia menekankan, tidak ada legitimasi moral atau tidak dapat diakui karena hakim telah melanggar kode etik maupun aturan lainnya. “Sekali lagi ini dalam perspektif moral, bukan dalam perspektif hukum tata negara positif,” tegas Fauzan.  

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 memungkinkan untuk diubah.

Menurut Jimly, MKMK hanya menilai dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, bukan putusan MK. Namun, dia menyebut MKMK bisa mengubah putusan tersebut bila diyakinkan.

“Kalau anda bisa meyakinkan kami bertiga dengan pendapat rasional, logis, dan masuk akal, bisa diterima akal sehat, why not?” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button