News

Caleg Eks Koruptor Menjamur, Pertanda Parpol Gagal Kaderisasi

Kegagalan partai politik (parpol) melakukan kaderisasi dinilai menjadi pemicu eks napi atau narapidana kasus korupsi leluasa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.

Menurut Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, para eks koruptor ini akan terpinggirkan bila parpol secara berkelanjutan melakukan kaderisasi dan menaati hukum.

“Ini menandakan betul, memberikan sinyal kepada pemilih bahwa parpol tersebut adalah parpol yang gagal melakukan kaderisasi. Sehingga tidak bisa menemukan kader-kader mereka yang terbaik, yang bukan mantan koruptor untuk masuk Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Bivitri dalam sebuah diskusi secara daring seperti dipantau di Jakarta, Rabu (30/8/2023)

Dia menjelaskan, banyaknya eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg bakal merugikan masyarakat yang akan memilih di Pemilu 2024. Pasalnya, para pemilih masih tak biasa melihat rekam jejak dari caleg.

“Kita masih, terutama melihat hanya dari faktor keterkenalan, mentereng atau tidaknya sehingga disitulah peran penyelenggara pemilu dan parpol sangat dibutuhkan untuk menjadi filter bagi proses pemilu ini. Nah filter itu yang menurut saya sampai sejauuh ini masih belum berhasil untuk diterapkan,” jelas dia.

Oleh karena itu, Bivitri mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka informasi secara cukup untuk para pemilih yang ingin melihat rekam jejak dari setiap caleg yang sudah terdaftar di DCS.

“Karena potensi diulangnya perilaku koruptif itu akan sangat besar ketika mereka diizinkan kembali memegang kekuasaan. Itu yang harus dicegah,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, lCW menyatakan, jumlah eks koruptor yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan masuk dalam DCS bertambah, dari 12 menjadi 15 orang. Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, hal itu terungkap dari masukan berbagai masyarakat.

“Ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Kemudian, ICW juga mengungkapkan 24 orang eks napi kasus korupsi juga tercatat sebagai bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button