News

Satgas COVID Imbau Warga Patuhi Prokes Saat Ibadah Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang akan diberlakukan saat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan.

“Pemerintah melalui Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran terkait protokol kesehatan selama menjalankan praktek ibadah Ramadhan. Namun pada prinsipnya pengaturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan,” jelas juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut, Wiku meminta masyarakat untuk tetap memakai masker dengan benar selama beraktivitas di tempat ibadah, seperti halnya saat melakukan salat tarawih.

“Karena tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan, sehingga protokol kesehatan harus tetap dijaga,” tambahnya.

“Tetap menggunakan masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama menjalani ibadah baik saat salat, berzikir, membaca Alquran, saat melaksanakan khutbah, maupun saat menerima atau mendistribusikan infak zakat atau sedekah,” lanjut Wiku.

Kemudian, para jemaah yang akan beribadah diminta untuk memanfaatkan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer. Termasuk, masyarakat juga disarankan melewati alat pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.

Selain itu, masyarakat pun disarankan membawa peralatan ibadah masing-masing ketika beribadah secara berjamaah, lalu bila ibadah belum selesai dapat dilanjutkan di kediaman masing-masing. Adapun sejumlah aturan ini nantinya akan diawasi oleh panitia khusus yang dibentuk oleh pengurus di masing-masing tempat ibadah.

“Dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya,” tutur Wiku.

Selain peraturan soal protokol kesehatan, kata Wiku, pihak pengurus masjid juga diminta agar menjaga kebersihan dan sirkulasi tempat ibadah dan tetap memperhatikan kapasitas maksimal tempat ibadah sesuai aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai daerah masing-masing.

“Tidak membuat kerumunan di titik tertentu, sebelum dan sesudah beribadah umumnya pengaturan ini diatur oleh pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada surat edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten kota masing masing-masing,” jelas Wiku.

“Baik pengurus dan pengelola masjid atau musala maupun jamaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan,” pungkasnya. [ikh]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button