News

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Dito Ariotedjo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Putusan,” demikian tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Pada gugatan yang turut menyertakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebagai pihak pengugat mempertanyakan sikap Kejagung yang tidak juga menjadikan Menpora Dito Ariotedjo tersangka.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, ketika dihubungi Inilah.com, menilai, Kejagung semestinya mengenakan Dito dengan pasal gratifikasi lantaran diduga telah menerima duit Rp27 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

“Seharusnya dia (Dito) bisa dikenakan pasal gratifikasi, karena saat menerima uang itu, status dia adalah tenaga ahli Menko perekonomian, yang mendapat gaji dari negara,” kata Kurniawan.

Kurniawan mengatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irman Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP) dijelaskan bahwasanya Dito menerima uang 27 M untuk meredam penyidikan kasus yang merugikan kerugian negara mencapai 8,03 Triliun itu. Namun, kata dia, ketika tim penyidik Kejagung memeriksa Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) ini (3/7) tidak mengkonfrontir aliran dana tersebut.

“Seolah-olah penyidik percaya aja keterangan Dito yang menyatakan tidak tahu menahu soal aliran itu. Padahal jelas ada 2 keterangan yang saling bertolak belakang,” jelas Kurniawan.

Hal inilah menjadi landasan LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejagung.

Kurniawan juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Khususnya menyidik dugaan gratifikasi dilakukan oleh Dito yang buktinya sudah kuat. Sedangkan pasal suap sulit pembuktiannya.

“KPK ditarik dalam praperadilan untuk memberikan supervisi dan koordinasi, tidak mengambil alih,” kata Kurniawan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button