News

Lin Che Wei Jadi Tersangka Baru Kasus Mafia Migor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka baru perkara mafia minyak goreng (migor). Weibinanto langsung dikenakan status penahanan selepas dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Gedung Bundar.

Ketut menjelaskan, sebelum dikenakan status penahanan, Weibinanto telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif. Weibinanto selanjutnya digelandang menuju Rutan Salemba cabang Kejari Jakpus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

“Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Kapuspenkum menambahkan, Weibinanto disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Weibinanto dijerat dengan kapasitasnya selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa Weibinanto lebih dari sekali sebagai saksi. Pada Kamis (12/5/2022) yang bersangkutan juga diperiksa penyidik bersama empat orang saksi lainnya.

Dengan adanya penambahan tersangka baru ini maka Jampidsus Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka.

Sebelumnya Kejagung telah menersangkakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Selanjutnya Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan Togar Sitanggang selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button