News

Kinerja KPU Terkait Proses Pencalonan Bacaleg Disesalkan, JPPR: Seharusnya Transparan

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tertutup menyangkut informasi tahapan pencalonan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

“Alih-alih KPU RI menunjukan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon ada tahapan verifikasi administrasi. Namun KPU cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini, bahkan terhadap Bawaslu itu sendiri,” kata Mita, sapaan akrab Nurlia Dian Paramita, dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Menurut Mita, sikap semacam itu patut disesalkan lantaran KPU seharusnya transparan. Terlebih, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat KPU serta jajarannya. Tujuannya, untuk memastikan bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU RI dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat,” lanjut dia.

Selain itu, ketidakterbukaan KPU dalam proses pencalonan ini menjadi paradoks atas penghargaan peringkat pertama yang diterima lembaga penyelenggara pemilu itu dalam Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori lembaga non struktural.

“Kami mendorong KPU RI untuk mempublikasi data bacaleg berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas kepada JPPR dan juga publik,” ujar Mita.

Mita melihat hal itu tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi atau data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tak hanya itu, Mita bersama pihaknya mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu.

“Agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral diantara penyelenggara pemilu di publik dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya. Sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penyelenggara pemilu,” ujar Mita menambahkan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button