News

Polisi Cokok DJ Joice dan Tiga Rekannya Saat Pakai Sabu di Indekos

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano mengungkap pencokokan atau penangkapan Disc Jockey (DJ) Joice alias Anisa Choerunnisa terkait penyalahgunaan narkoba berlangsung di sebuah indekos di Kemang, Jakarta Selatan.

Billy menyebut, DJ Joice saat itu sedang memakai narkoba jenis sabu bersama tiga orang rekannya saat digeledah pada, Senin (27/6/2022) kemarin.

Mungkin anda suka

“Penggeledahan terhadap empat orang tersangka. Dari keempat orang tersebut di antaranya adalah wanita yang berprofesi sebagai Disc Jockey (Joice),” kata Billy di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (28/6/2022).

Dari penggeledahan. polisi menemukan beberapa barang bukti berupa sabu dan alat isap.

“Satu alat isap, narkotika jenis sabu sebanyak dua klip kecil, dan barang bukti berupa psikotropika. Untuk kedua klip sabu tersebut totalnya 0,71 gram,” terang Billy.

“Pemeriksaan lebih lanjut. Empat orang itu pengguna atau penyalahguna narkotika,” sambungnya.

Polisi menetapkan DJ Joice dan tiga rekannya sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancamannya maksimal berupa pidana 12 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button