News

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara

Pegiat media sosial, Adam Deni, dituntut hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kasus ini bermula dari Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.

“Kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing dengan pidana penjara delapan tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Kejari Jakarta Utara Baringin Sianturi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

JPU juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar; dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan. JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan primer, Adam Deni dan Ni Made didakwa Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

“Kami berkesimpulan bahwa terdakwa Adam Deni dan Ni Made terbukti melanggar dakwaan primer. Maka, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan lagi dalam persidangan,” kata JPU menegaskan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan dalam persidangan dan tidak bersikap baik selama proses persidangan. Hal itu dibuktikan dengan terjadinya keributan selama persidangan dilaksanakan.

Selain itu, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum.

Seusai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut menanyakan tanggapan kuasa hukum Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari. Sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan diri oleh Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan digelar kembali pada Selasa, 7 Juni 2022.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button