News

PPATK Sudah Temukan Indikasi Pencucian Uang Rafael Sejak 2012

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi adanya pencucian uang oleh pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.

Bahkan PPATK sudah melaporkan soal temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012.

“Hasil analisis yang disampaikan kepada penegak hukum tentu sudah ada indikasi tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (24/2/2023).

Meski begitu, Natsir tidak menjelaskan lebih detail soal pidana yang diduga dilakukan oleh Rafael. “Lebih lanjut penyidik yang tahu,” imbuhnya.

KPK sendiri mengaku sudah menindaklanjuti temuan dari PPATK tersebut. Bahkan KPK sudah menyerahkan laporan hasil analisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael tahun 2012-2019.

“Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dia mengatakan, KPK akan segera memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN yang telah dia laporkan tersebut dengan harta faktual yang dimilikinya.

“KPK segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara,” ucap Ali.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button