News

Ali Fikri: Langkah Ghufron Minta Tambah Masa Jabatan Tidak Mewakili Lembaga

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan langkah hukum yang diambil Wakil Ketua Nurul Ghufron terkait masa jabatan Pimpinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat pribadi bukan mengatasnamakan lembaga.

“Ini adalah gugatan yang diajukan oleh pak Nurul Ghufron secara pribadi bukan kelembagaan jadi harus dipisahkan,” kata Ali kepada awak media di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Lebih lanjut, Ali menyebut jika permintaan tersebut merupakan hak konstitusi Ghufron sebagai warga negara.

“Itukan sikap pribadi dari pak Nurul Ghufron, sebagai warga negara, dia kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK,” ujar Ali.

“Yang pasti ini adalah hak dari warga negara untuk mengajukan hak konstitusi, siapapun kan boleh,” timpalnya.

Ali juga mengatakan jika siapapun yang akan menjabat di KPK nantinya sudah mempersiapkan peta jalan yang berisikan program kinerja hingga tahun 2045.

“Siapapun pimpinan KPK ya nanti akan menjalankan, satu peta jalan yang kemudian kami sudah susun gitu, bagaimana upaya penindakan pencegahan dan anti korupsi harus dilakukan secara berkesinambungan,”paparnya.

Sebab, kata Ali, KPK telah memiliki sistem yang cukup kuat untuk kerjanya dan termasuk untuk program-program anti korupsi.

Nurul Ghufron diketahui telah mengajukan uji materi alias judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 soal periode pimpinan KPK. Ghufron merasa pasal itu belum mencerminkan keadilan.

Terlebih, menuru dia, jika dibandingkan dengan 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Ombudsman, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komnas HAM, Bawaslu yang memiliki periodisasi kepemimpinan selama lima tahun.

Selain itu menurut dia, sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945, disebutkan bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button