News

Perludem Nilai MK Inkonsisten Mengenai Pengaruh Bansos di Pilpres 2024


Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz menyatakan ada sikap inkonsisten yang ditunjukkan Mahkamah Konsitusi (MK) saat memberi penilaian pada gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin (AMIN) terkait bantuan sosial (bansos).

Mungkin anda suka

“Yang penting juga kita soroti, dalil soal dilakukannya semacam dugaan politisasi dalam penyaluran bansos. Dan ini tentu harus dilihat lebih jauh, karena tentu ini dalil yang sangat krusial dalam menentukan bagaimana masa depan demokrasi kita ke depan,” ucap Kahfi kepada Inilah.com saat dihubungi Senin (22/4/2024).

Meski hakim konstitusi menolak dalil bansos yang berpengaruh dalam pilpres 2024, dan dianggap tak beralasan menurut hukum, namun dalam pertimbangannya MK tetap menjelaskan jika memang ada hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam penyaluran bansos.

“Seperti misalnya jangan sampai (penyaluran bansos) ini dekat dengan pemilu, kemudian bagaimana tata cara penyaluran bansosnya, siapa yang menyalurkan bansosnya dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sikap inkonsisten MK ditunjukkan, lanjut dia, dari pernyataan MK yang di satu sisi menilai bansos tidak memiliki efek atau pengaruh, terhadap peningkatan elektabilitas paslon tertentu.

“Tetapi di sisi yang lain, MK juga mengatakan bahwa bansos ini secara tidak langsung mempengaruhi elektabilitas. Ini yang saya kira ada posisi yang tidak konsisten dari MK,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam pembagian bantuan sosial (bansos) jelang Pemilu 2024. Hal ini menjawab dalil pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin soal penyalahgunaan bansos pada Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi, Arsul Sani mengatakan pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) maupun yang langsung disalurkan oleh presiden dan menteri.

“Bahwa dari sisi pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli,” kata Arsul di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Arsul menyebutkan, pembacaan survei oleh Ahli dan hasil survei yang dipaparkan atau diserahkan tidak utuh dan komprehensif sebagai alat bukti, sehingga tidak memunculkan keyakinan bagi MK akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilin secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilinan pemilin,” ujar Arsul.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button