News

Disebut Penjamin dalam Perjanjian Utang Anies ke Sandi, Erwin Aksa: Saya Tak Pernah Ditanya

Nama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa disebut-sebut dalam surat perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Pasalnya, Anies menyebut Erwin dan ayahnya Aksa Mahmud sebagai pihak penjamin dalam perjajian utang piutang terkait Pilkada DKI Jakarta 2017 itu. Mengingat, kata Anies dalam surat itu, dana pinjaman dari Sandiaga itu dibutuhkan sebagai biaya kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lantaran uang yang dijanjikan oleh Aksa Mahmud/Erwin Aksa berdasarkan kesepakatan antara Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra belum tersedia.

Namun, Erwin Aksa sendiri mengaku tidak tahu ada surat perjanjian utang piutang antara Anies dengan Sandiaga. Erwin juga mengungkapkan ketidaktahuannya soal ia dan ayahnya disebut sebagai penjamin.

“Saya tidak pernah tahu ada perjanjian itu. Saya tidak pernah ditanya,” kata Erwin kepada inilah.com saat dihubungi Sabtu (11/2/2023).

Lebih lanjut, pria kelahiran 1975 yang kini berusia 47 tahun itu kemudian turut angkat bicara soal dugaan adanya pihak yang tidak berkomitmen setelah utang Anies kepada Sandiaga dibayarkan oleh seorang pengusaha pribumi terkemuka. Terkait hal ini, Erwin kembali mengungkapkan ketidaktahuannya.

“Kami merasa tidak tahu,” ujarnya menegaskan.

Surat Pernyataan “Pengakuan Utang III”

Diketahui, polemik utang piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno kembali mencuat. Meski Sandiaga sudah menyatakan mengikhlaskan utang tersebut lunas, namun belakangan muncul sebuah surat pernyataan “Pengakuan Utang III” yang berisi soal poin-poin kesepakatan utang piutang antara Anies dan Sandiaga.

Surat yang diteken oleh Anies pada tanggal 9 Maret 2017 menyebutkan soal teknis perjanjian utang piutang antara Anies dan Sandiaga.

Pada poin ke-5, Anies menyebut soal nama Aksa Mahmud/Erwin Aksa yang disebut sebagai penjamin utang dari Anies Baswedan dalam perjanjian utang piutang dengan Sandiaga. Adapun bunyi poin kelima “Bapak Sandiaga S. Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (” Pihak Penjamin”), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini juga belum tersedia.

Kemudian pada poin terakhir atau ke-7 tertuang soal konsekuensi utang piutang tersebut, yang berbunyi “Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno berhasil terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S. Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II dan III tersebut. Mekanisme penghapusan Dana Pinjaman I, II dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S. Uno”.

Berdasarkan sumber Inilah.com di Jakarta, Jumat (10/2/2023), utang Anies tersebut sudah dibayarkan oleh seorang pengusaha pribumi terkemuka kepada Sandiaga melalui pihak Aksa Mahmud/Erwin Aksa. Namun, diduga ada pihak yang tidak komit untuk menyampaikan amanat dari pengusaha tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button