News

Tak Berniat Bunuh Brigadir J, Richard Eliezer Yakin Dituntut Hukuman Ringan

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu optimistis bakal mendapatkan tuntutan hukuman ringan terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Richard, adik kita ini mempunyai rasa optimistis. Kami PH (Penasihat Hukum) mengharapkan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer harus sesuai fakta persidangan yang sudah ada bahwa Richard sebagai status justice collaborator, bekerja sama kooperatif dalam proses agenda persidangan,” kata kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (10/1/22023).

Ronny menjelaskan, kesaksian ahli pidana dalam persidangan sebelumnya menyebutkan, orang yang dijadikan alat atau penerima perintah tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Fakta persidangan sudah dijelaskan ahli pidana JPU maupun ahli dari FS atau PC menyampaikan terkait teori hukum pidana. Alat itu tak bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Lebih lanjut, masih terkait fakta persidangan, Richard juga disebut tak memiliki niat membunuh Brigadir J. Pasalnya, pemuda itu hanya menerima perintah komandannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

“Fakta persidangan yang sudah terungkap. RE (Richard Eliezer) tak memiliki mens rea (niat jahat) Di proses penyidikan. RE tak memiliki niat dan terbukti di persidangan,” kata Ronny memaparkan.

“Jaksa harus melihat dari fakta persidangan maupun hal yang sudah terungkap di persidangan. Selanjutnya kami serahkan ke Jaksa. Klien kami JC (Justice Collaborator) dengan aparat penegak hukum sebagai JC terkait tuntutan ada pengurangan. Kenapa? Karena menyandang status JC. Nanti kami harapkan jadi pertimbangan JPU,” jelasnya lagi.

Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda

Diketahui, sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer yang sedianya berlangsung Rabu hari ini ditunda pekan depan. Pasalnya,

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa kewalahan dalam menyusun surat tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga meminta sidang tuntutan ditunda pada Rabu (18/1/2023) pekan depan.

Terlebih, keterangan Putri Candrawathi belum dimasukkan ke dalam draf tuntutan karena sidang pemeriksaan Putri sebagai terdakwa berlangsung hari ini.

“Karena berkas perkara itu satu berkas kesatuan dan keterangan terdakwa Putri Candrawathi itu sedianya diperiksa hari ini, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu ke depan,” kata Jaksa Asih.

Permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan itu diamini oleh tim penasihat hukum Richard Eliezer.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengabulkan permohonan JPU untuk menunda agenda sidang tuntutan Richard Eliezer. Persidangan pembacaan tuntutan Richard Eliezer akan disatukan dengan terdakwa lain, Rabu pekan depan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button