News

Tidak Terima Vonis 15 Tahun, Kuat Ma’ruf Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai hakim tidak mempertimbangkan penerapan pasal.

Mungkin anda suka

“Kami akan mengajukan kasasi, karena tidak dipertimbangkannya fakta-fakta persidangan serta penerapan pasal 340 terhadap KM yang samasekali tidak didukung bukti,” ujar Irwan saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Meski begitu, Iwan belum bisa menjelaskan kapan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf masih menunggu pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Nunggu pemberitahuan putusan PT (Pengadilan Tinggi) dari PN (Pengadilan Negeri) Selatan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perkara banding atas nama Kuat Ma’ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatab nomor 800/Pid.B/2022/PN.JKT.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar hakim ketua Abdul Fatah saat pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button