Market

Khawatir Cadangan Devisa Turun Terus, Jokowi Revisi PP 1 Tahun 2019

Tahu cadangan devisa (cadev) Desember 2022 turun US$7,7 miliar ketimbang Desember 2021, Presiden Jokowi prihatin. Apalagi tahu devisa hasil ekspor (DHE) parkir di luar negeri, cukup besar.

Agar DHE tidak lagi minggat dari Indonesia, Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Mungkin anda suka

Dalam beleid itu, ada penambahan sektor usaha yang DHE-nya wajib diparkir di Indonesia, yakni manufaktur. “Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan dan kehutanan, dan perikanan yang (DHE) diwajibkan masuk dalam negeri. Nantinya, kami akan masukan beberapa sektor, termasuk manufaktur,” tutur Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Ke depan, kata dia, tantangan ekonomi yang harus dihadapi Indonesia, semakin berat. Salah satunya, menjaga stabilitas nilai tukar (kurs) rupiah terhadap mata uang asing, khususnya dolar AS. Untuk melakukan intervensi pasar, perlu cadangan devisa yang cukup tebal. Apalagi kalau dilakukan terus-terusan.

Menurut catatan BI, cadev Desember 2022 mencapai US$137,2 miliar, setara Rp2,058 triliun (kurs Rp15.000/US$). Sementara cadev Desember 2021 mencapai US$144,9 miliar (Rp2.173,5 triliun). Atau turun US$7,7 miliar (Rp115,5 triliun) dalam setahun.

Agar cadev semakin sehat, Presiden Jokowi merombak PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dengan membaiknya kinerja ekspor, seharusnya cadev bisa semakin kuat.  “Oleh karena itu Bapak Presiden meminta PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor itu untuk diperbaiki,” terang Menko Airlangga.

Selanjutnya, Ketua Umum Partai Golkar ini, membandingkan Indonesia dengan Thailand dan India yang lebih maju dalam mengatur agar DHE tidak kabur ke luar negeri. “India Thailand mengatur 6 bulan harus parkir. Kemudian beberapa negara mengatur satu tahun harus parkir, sementara Indonesia sebagai devisa bebas, tidak mengatur,” jelasnya.

Menko Airlangga berharap, peningkatan ekspor dan surplus neraca perdagangan, bisa sejalan dengan peningkatan cadangan devisa pada 2023.

Dalam PP 1/2019, setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.  DHE SDA yang dimaksud, berasal dari ekspor pertambangan, perkebunan; kehutanan; dan perikanan (Pasal 3 ayat 2).

Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).

Penempatan DHE SDA dalam rekening DHE SDA, menurut PP tersebut, wajib dilaksanakan paling lama di akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Ketentuan mengenai pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button