News

Perpol Baru Kapolri Kental Semangat Buru Cuan

Peneliti kepolisian pada Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olah Raga yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih kental semangat berburu cuan, bukan hasil evaluasi total pengamanan pertandingan berkaca dari tragedi Kanjuruhan. Perpol No.10 tersebut seolah disusun untuk kepentingan pragmatis kepolisian sekaligus mendapatkan cuan dari jasa pengamanan ajang olah raga.

Bambang mengaku sedih membaca perpol tersebut. Dia berharap perpol menunjukkan semangat keprofesionalan Polri dengan pendekatan kamtibmas bukan menyervis industri sepak bola. “Dan saya menduga mengapa itu dilakukan, karena semangatnya masih pragmatis tidak mau kehilangan lahan penghasilan dari jasa pengamanan industri, alih-alih membangun industri pengamanan yang modern,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Mungkin anda suka

Perpol tersebut diteken Kapolri pada 28 Oktober 2022 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada Jumat (4/11/2022) yang lalu. Bambang menilai seharusnya Kapolri memastikan terlebih dulu siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pengamanan dalam tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan Aremania, sebelum menerbitkan perpol.

“Ini sangat menyedihkan sekali, sementara penuntasan kasus Kanjuruhan yang memakan korban jiwa 137 orang belum juga tampak siapa yang bertanggung jawab di bidang keamanannya,” tutur Bambang.

Bambang menilai perpol disusun secara tergesa-gesa dan seolah untuk mendorong kompetisi liga Indonesia yang seharusnya masih dievaluasi untuk bergulir lagi. Artinya, Perpol No.10/2022 tidak mengantisipasi masalah dalam jangka panjang. “Dengan menggunakan personel kepolisian dalam menjaga event industri kompetisi sepak bola, bagaimana bila bertepatan dengan aksi unjuk rasa? Artinya salah satu harus dikorbankan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyebukan, Perpol No.10 memposisikan Polri sebagai operator keamananan, bukan fasilitator keamanan. Seharusnya Polri menjadi fasilitator dan mengedepankan partisipasi masyarakat dalam soal keamanan. Hal ini terlihat dalam Pasal 21 ayat 1 dan 2 Perpol No.10 tentang Pengamanan Kompetisi Olah Raga itu.

“Pasal 21 ayat 1 dan 2 ini secara eksplisit menekankan penggunaan personel dari kepolisian. Partisipasi masyarakat hanya pada ayat 3,” ujarnya.

Berkaca pada tragedi Kanjuruhan seharusnya masyarakat lebih dikedepankan dalam pengamanan untuk mencegah aparat bertindak represif. “Yang pasti dalam pasal perpol tersebut bahkan tidak mendorong partisipasi masyarakat di bidang keamanan, justru mengambil alih peran serta masyarakat dengan menekankan pada penggunaan personel kepolisian dalam pengamanan industri olahraga,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button