News

Usai Dengarkan JPU, Hakim Lanjutkan Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo Pekan Depan

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menunda sidang lanjutan Ferdy Sambo yang telah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Sidang akan ditunda hingga Kamis (26/10/2022) dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Wahyu menyebut, Majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi pengacara Ferdy Sambo dan tanggapan Jaksa yang akan diputuskan pada Kamis (26/10/2022).

“Demikian tanggapan penuntut umum dari eksepsi penasihat hukum terdakwa. Maka kami tunda sidang untuk putusan sela yang direncanakan pada Rabu (26/10/2022) mendatang,” kata Hakim Wahyu.

“Demikian sidang atas nama Ferdy Sambo dinyatakan ditutup,” lanjut dia.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Ferdy Sambo karena tak sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal ini diungkap jaksa saat penyampaian tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi pengacara Ferdy Sambo yang diajukan pada Senin (17/10/2022) lalu.

“Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata jaksa dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022) .

“Oleh karenanya, maka kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” lanjut jaksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button