Market

Izin Lokasi Dipermudah, “Karpet Merah” Baru dari Menteri ATR/BPN Bagi Investor

Penanaman modal akan digencarkan dengan daya tarik izin lokasi yang dipermudah atau skema Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Tujuannya untuk dapat menarik investor mengguyurkan dananya ke berbagai sektor riil.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan langkah ini merupakan karpet merah atau penyambutan bagi investor.

“Para investor akan datang ke Indonesia apabila dalam meminta izin lokasi atau KKPR itu dipermudah,” ujar Hadi dalam keterangan resmi ATR/BPN di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Apalagi, katanya, ini merupakan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk memberikan kemudahan regulasi saat pemodal siap berinvestasi.

Hadi juga menjelaskan keterkaitan KKPR dengan upaya percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah.

KKPR bisa dikeluarkan apabila ada RDTR. Pihaknya memiliki target untuk RDTR seluruh Indonesia sebanyak 2.000 dan yang sudah terhubung sistem Online Single Submission (OSS) ada 183 RDTR.

“Bayangkan, dari 2.000 target yang ingin dicapai baru 183 RDTR yang terintegrasi dan 357 RDTR kabupaten/kota yang sudah ditetapkan sebagai Perda atau Perkada,” katanya.

Saat ini, terdapat penyesuaian jumlah lokasi yang akan disusun RDTR-nya berkat Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023.

Dari mulanya diajukan sebanyak 120 lokasi, menjadi 82 lokasi yang berada di 69 kabupaten/kota berdasarkan persetujuan Kementerian Keuangan, dengan total anggaran tambahan sebesar Rp130,4 miliar untuk penyusunan 77 RDTR Kabupaten/Kota dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN).

“Namun, apa yang menjadi target kita sebanyak 2.000 RDTR memang kita selesaikan secara bertahap, hari ini kita menambah 82 RDTR, 77 untuk Kabupaten/Kota dan 5 untuk wilayah perbatasan,” kata Hadi.

Hadi Tjahjanto menargetkan 82 RDTR dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih tiga bulan. Dia menilai kerja sama antarkementerian/lembaga penting dilakukan untuk percepatan penyelesaian RDTR serta pendampingan dan supervisi dari pihak ketiga dalam hal ini Ikatan Ahli Perencana.

“Terima kasih kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga, dan instansi terkait yang telah berkontribusi dalam pencapaian percepatan penyelesaian RDTR di Indonesia. Kita perlukan sinergi dan kolaborasi, serta kerja sama yang sudah terjalin agar terus dipertahankan, ditingkatkan,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button