News

Ferdy Sambo Cs Reuni di Duren Tiga Lusa

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan kembali bertemu dengan istrinya, Putri Candrawathi setelah ditempatkan secara khusus di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bukan hanya dengan Putri, Sambo juga akan bertemu dengan tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pertemuan mereka akan dilakukan dalam rekonstruksi perkara di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas Kadiv Propam Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bahkan, Bharada E yang sebelumnya hadir secara virtual sebagai saksi dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Ferdy Sambo dijadwalkan untuk menghadiri rekonstruksi perkara secara langsung.

“Kalau rekonstruksi, info dari penyidik, (Bharada E) dapat dihadirkan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/8/2022).

Meskipun Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi justice collaborator, lanjut Dedi, dia direkomendasikan untuk tetap menghadiri rekonstruksi secara langsung untuk memperjelas gambaran perkara.

“Iya, agar JPU (jaksa penuntut umum) mendapat gambaran fakta di TKP,” tambah Dedi.

Dia mengungkapkan rekonstruksi yang akan dilakukan pada Selasa (30/8/2022) mendatang itu juga akan menghadirkan Kompolnas dan Komnas HAM.

Dedi memastikan rekonstruksi akan berjalan transparan dan terbuka dengan hadirnya Kompolnas dan Komnas HAM.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dia diduga menjadi otak pembunuhan dan memerintahkan bawahannya, Baharada E untuk menembak Brigadir J.

Selain itu, Bripka Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyaksikan dan membantu pembunuhan.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button